UU
ARSITEK
Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN ARSITEK
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan
Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Lisensi
