UU
ARSITEK
Pasal 19
BAB 5 — ARSITEK ASING
(1) Arsitek Asing harus melakukan alih keahlian dan alih
pengetahuan.
www.peraturan.go.id
2017, No.179 -10-
(2) Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik
Arsitek pada kantor tempatnya bekerja;
- mengalihkan pengetahuan dan kemampuan
profesionalnya kepada Arsitek; dan
- memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada
lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau
lembaga pengembangan dalam bidang Arsitektur
tanpa dipungut biaya.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih keahlian
dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih keahlian
dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
