UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU
Pasal 17
Penjabat Bupati Pulau Taliabu berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Pulau Taliabu berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.