Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pulau Taliabu pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pulau Taliabu pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pulau Taliabu.
(4) Apabila Kabupaten Kepulauan Sula tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Kepulauan Sula untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
(5) Apabila Provinsi Maluku Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Maluku Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
(6) Penjabat . . .
(6) Penjabat Bupati Pulau Taliabu menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Kepulauan Sula.
(7) Penjabat Bupati Pulau Taliabu menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku Utara.
