UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pulau Taliabu dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Maluku Utara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Maluku Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
