UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 99
BAB 9 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pelaksanaan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi
yang ditunjuk.
BAB 9 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pelaksanaan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam
yang ditunjuk.