Pasal 100
BAB 9 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan Penangkalan atas permintaan pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dikeluarkan oleh Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal permintaan Penangkalan tersebut diajukan.
(3) Permintaan Penangkalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memuat sekurang-kurangnya:
- nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Penangkalan;
- alasan Penangkalan; dan
- jangka waktu Penangkalan.
(4) Menteri dapat menolak permintaan Penangkalan
apabila permintaan Penangkalan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pemberitahuan penolakan permintaan Penangkalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal permintaan Penangkalan diterima disertai alasan penolakan.
(6) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan Penangkalan ke dalam daftar Penangkalan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
