UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 101
BAB 9 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Berdasarkan daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (6), Pejabat Imigrasi wajib menolak Orang Asing yang dikenai Penangkalan masuk Wilayah Indonesia.
