UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 98
BAB 9 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Menteri berwenang melakukan Penangkalan.
(2) Pejabat yang berwenang dapat meminta kepada
Menteri untuk melakukan Penangkalan.
BAB 9 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Menteri berwenang melakukan Penangkalan.
(2) Pejabat yang berwenang dapat meminta kepada
Menteri untuk melakukan Penangkalan.