UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 97
BAB 9 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6
(enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa
Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
(3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
Bagian Kedua Penangkalan
