UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 96
BAB 9 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Setiap orang yang dikenai Pencegahan dapat
mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan Pencegahan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa Pencegahan.
(3) Pengajuan keberatan tidak menunda pelaksanaan
Pencegahan.
