UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 95
BAB 9 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Berdasarkan daftar Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (7), Pejabat Imigrasi wajib menolak orang yang dikenai Pencegahan keluar Wilayah Indonesia.
