Pasal 94
BAB 9 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat yang berwenang.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekurang-kurangnya:
- nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan;
- alasan Pencegahan; dan
- jangka waktu Pencegahan.
(3) Keputusan Pencegahan disampaikan kepada orang
yang dikenai Pencegahan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
(4) Dalam hal keputusan Pencegahan dikeluarkan oleh
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(2), keputusan tersebut juga disampaikan kepada
Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan dengan permintaan untuk dilaksanakan.
(5) Menteri dapat menolak permintaan pelaksanaan
Pencegahan apabila keputusan Pencegahan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pemberitahuan penolakan pelaksanaan Pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan Pencegahan diterima disertai dengan alasan penolakan.
(7) Menteri . . .
(7) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
