UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 93
BAB 9 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pelaksanaan atas keputusan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
BAB 9 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Pelaksanaan atas keputusan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.