UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 9
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah
Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri yang sah.
(3) Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan
Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Masuk Wilayah Indonesia
