UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 8
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah
Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
(2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia
wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.
