UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN
(1) Direktur Jenderal bertanggung jawab menyusun dan
mengelola Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai sarana pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
(2) Sistem . . .
(2) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dapat
diakses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kesatu Umum
