UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 10
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk.
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk.