UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 11
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam keadaan darurat Pejabat Imigrasi dapat
memberikan Tanda Masuk yang bersifat darurat kepada Orang Asing.
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu.
