UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 12
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Menteri berwenang melarang Orang Asing berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia.
BAB 3 — MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Menteri berwenang melarang Orang Asing berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia.