UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 84
BAB 8 — RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI
(1) Pelaksanaan detensi Orang Asing dilakukan dengan
keputusan tertulis dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- data orang asing yang dikenai detensi;
- alasan melakukan detensi; dan
- tempat detensi.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Detensi
