UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 83
BAB 8 — RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI
(1) Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang
Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut:
- berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Izin Tinggal yang sah atau memiliki Izin Tinggal yang tidak berlaku lagi;
- berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Dokumen Perjalanan yang sah;
- dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan Izin Tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
- menunggu pelaksanaan Deportasi; atau
- menunggu keberangkatan keluar Wilayah Indonesia karena ditolak pemberian Tanda Masuk.
(2) Pejabat . . .
(2) Pejabat Imigrasi dapat menempatkan Orang Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tempat lain apabila Orang Asing tersebut sakit, akan melahirkan, atau masih anak-anak.
