UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 82
BAB 8 — RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI
Ruang Detensi Imigrasi berbentuk suatu ruangan tertentu dan merupakan bagian dari kantor Direktorat Jenderal, Kantor Imigrasi, atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Bagian Kedua Pelaksanaan Detensi
