Pasal 85
BAB 8 — RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI
(1) Detensi terhadap Orang Asing dilakukan sampai
Deteni dideportasi.
(2) Dalam hal Deportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dapat dilaksanakan, detensi dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat
mengeluarkan Deteni dari Rumah Detensi Imigrasi apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan memberikan izin kepada Deteni untuk berada di luar Rumah Detensi Imigrasi dengan menetapkan kewajiban melapor secara periodik.
(4) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
mengawasi dan mengupayakan agar Deteni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dideportasi.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Penanganan terhadap Korban Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia
