UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 76
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN
Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat
(3) dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan
alasan.
