UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 77
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN
(1) Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif
Keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri dapat mengabulkan atau menolak keberatan
yang diajukan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersifat final.
(4) Pengajuan keberatan yang diajukan oleh Orang Asing
tidak menunda pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap yang bersangkutan.
