UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 75
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN
(1) Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan
Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
(2) Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
- pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
- larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- pengenaan biaya beban; dan/atau
- Deportasi dari Wilayah Indonesia.
(3) Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
