UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 74
BAB 6 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
(1) Pejabat Imigrasi melakukan fungsi Intelijen
Keimigrasian.
(2) Dalam rangka melaksanakan fungsi Intelijen
Keimigrasian, Pejabat Imigrasi melakukan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian serta berwenang:
- mendapatkan keterangan dari masyarakat atau instansi pemerintah;
- mendatangi tempat atau bangunan yang diduga dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing;
- melakukan operasi Intelijen Keimigrasian; atau
- melakukan pengamanan terhadap data dan informasi Keimigrasian serta pengamanan pelaksanaan tugas Keimigrasian.
