UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 68
BAB 6 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
(1) Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing
dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dilakukan dengan:
- pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi;
- penyusunan daftar nama Orang Asing yang dikenai Penangkalan atau Pencegahan;
- pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia;
- pengambilan foto dan sidik jari; dan
- kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(2) Hasil pengawasan Keimigrasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia.
