UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 67
BAB 6 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
(1) Pengawasan Keimigrasian terhadap warga negara
Indonesia dilaksanakan pada saat permohonan Dokumen Perjalanan, keluar atau masuk, atau berada di luar Wilayah Indonesia dilakukan dengan:
pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi;
penyusunan . . .
- penyusunan daftar nama warga negara Indonesia yang dikenai Pencegahan keluar Wilayah Indonesia;
- pemantauan terhadap setiap warga negara Indonesia yang memohon Dokumen Perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan
- pengambilan foto dan sidik jari.
(2) Hasil pengawasan Keimigrasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia.
