UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 69
BAB 6 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
(1) Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap
kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertindak
selaku ketua tim pengawasan Orang Asing.
