Pasal 63
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah
Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan
kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk
memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
- telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya; dan/atau
- dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi
Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang Izin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan perkawinannya dengan warga negara Indonesia memperoleh penjaminan yang menjamin keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
