UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 64
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
(1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing
pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
(2) Pemegang Izin Tinggal terbatas diberikan Izin Masuk
Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas.
(3) Pemegang . . .
(3) Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk
Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali
perjalanan.
