UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 62
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
(1) Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena pemegang
Izin Tinggal Tetap:
- meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
- tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun;
- memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- dikenai tindakan Deportasi; atau
- meninggal dunia.
(2) Izin Tinggal Tetap dibatalkan karena pemegang Izin
Tinggal Tetap:
terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
melanggar Pernyataan Integrasi;
mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
Orang Asing yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
putus . . .
- putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
