UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 61
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan
dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya.
