UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 58
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
Dalam hal Pejabat Imigrasi meragukan status Izin Tinggal Orang Asing dan kewarganegaraan seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang menelaah serta memeriksa status Izin Tinggal dan kewarganegaraannya.
