UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 59
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
(1) Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan.
(2) Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu
yang tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima)
tahun dan tidak dikenai biaya.
