UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 57
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
(1) Izin Tinggal kunjungan dan Izin Tinggal terbatas
dapat juga dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal dinas.
(2) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri.
