UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 56
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
(1) Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing
dapat dialihstatuskan.
(2) Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan adalah Izin
Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
(3) Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
