UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 55
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
