UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 54
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
- keluarga karena perkawinan campuran;
- suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak
memiliki paspor kebangsaan.
(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan
penduduk Indonesia.
