UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 53
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:
kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
izinnya telah habis masa berlaku;
izinnya . . .
- izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
- izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- dikenai Deportasi; atau
- meninggal dunia.
