UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 50
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
(1) Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
- anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan.
(2) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.
