UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 49
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
(1) Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada Orang Asing
yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa diplomatik.
(2) Izin Tinggal dinas diberikan kepada Orang Asing yang
masuk Wilayah Indonesia dengan Visa dinas.
(3) Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas serta
perpanjangannya diberikan oleh Menteri Luar Negeri.
