UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 51
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
- kembali ke negara asalnya;
- izinnya telah habis masa berlaku;
- izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
- izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- dikenai Deportasi; atau
- meninggal dunia.
