UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 43
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
(1) Dalam hal tertentu Orang Asing dapat dibebaskan
dari kewajiban memiliki Visa.
(2) Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki
Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat;
- warga negara asing pemegang Izin Tinggal yang memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku;
- nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di alat angkut;
- nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Bagian Kedua Tanda Masuk
