UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 44
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
(1) Orang Asing dapat masuk Wilayah Indonesia setelah
mendapat Tanda Masuk.
(2) Tanda Masuk diberikan oleh Pejabat Imigrasi di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi kepada Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan masuk Wilayah Indonesia.
