UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 42
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
Permohonan Visa ditolak dalam hal pemohon:
namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia;
tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
tidak memiliki Izin Masuk Kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain;
menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
termasuk . . .
- termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
