UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 41
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
(1) Visa kunjungan dapat juga diberikan kepada Orang
Asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Orang Asing yang dapat diberikan Visa kunjungan
saat kedatangan adalah warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri.
(3) Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi.
