UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 40
BAB 5 — VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
(1) Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas
merupakan kewenangan Menteri.
(2) Visa . . .
(2) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(3) Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia belum ada
Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal
terbatas dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri.
(4) Pejabat dinas luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berwenang memberikan Visa setelah memperoleh Keputusan Menteri.
